Diskusi

Menyoal Vaksinasi: Hak atau Kewajiban?

Percepatan vaksinasi telah menjadi langkah strategis dunia internasional di tengah ancaman Covid-19. Langkah ini dilakukan secara cepat dan merata kepada sebagian besar populasi. Harapannya, terbentuk herd immunity yang akan mencegah penyebaran Covid-19.

Lantas, kedudukan vaksinasi itu apakah semestinya sebuah hak atau kewajiban?

Persoalan itu menjadi pembahasan seru dan menarik dalam diskusi Vaksinasi: Hak atau Kewajiban? yang digelar Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) dan Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia serta didukung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pada Senin (30/8/2021).

Direktur Kerja Sama Kemenkumham RI, Hajerati mengatakan bahwa negara mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dalam upaya penangulangan wabah dinilai tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Justru, kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah RI dalam pemenuhan HAM warganya, yakni hak hidup dan hak sehat.

“Pengadilan HAM Eropa (ECHR) di Strasbourg, Prancis pada Kamis, 28 April 2021 memutuskan bahwa kebijakan negara yang mewajibkan vaksinasi bukanlah pelanggaran HAM,” kata Hajerati saat menjadi narasumber pada Sesi I diskusi ini.

Hajerati menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia selama ini menggratiskan vaksinasi Covid-19 bagi warga negara Indonesia, tanpa syarat apa pun. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021. Hajerati menilai kebijakan vaksinasi gratis ini sebagai wujud dari Pemerintah dalam upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kesehatan dan untuk menjamin hak hidup seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Hajerati, sejatinya warga negara memiliki hak untuk menolak dan menerima seluruh tindakan pertolangan yang akan diberikan kepadanya terkait kesehatan. Hal itu berdasarkan pasal 56 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Hak menolak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit yang dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas,” beber Hajerati mengutip pasal 56 ayat 2 UU tentang Kesehatan.

Berbeda dengan Hajerati, Nanang Sunandar (Direktur Indeks) menyebut bahwa mewajibkan vaksinasi kepada masyarakat bukanlah langkah tepat. Alasannya, berbagai upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19 tetap harus memperhatikan kedudukan warga negara sebagai penyandang hak (right holders). Dalam hal ini, memastikan bahwa segala upaya pencegahan seminim mungkin berdampak pada berkurang atau hilangnya hak-hak warga negara. Jika terpaksa, segala bentuk pembatasan hak, apalagi jika berlaku secara masif, membutuhkan pengaturan pada tingkat undang undang.

Lanjut Nanang, salah satu prinsip dasar yang menjadi asal-muasal dari segala hak adalah otonomi tubuh individu. Prinsip ini pertama-tama menjadikan individu sebagai otoritas tertinggi atas integritas tubuhnya, sehingga segala bentuk intervensi atas tubuh seseorang harus dilakukan dengan consent individu pemilik tubuh.

“Penerapan prinsip ini dalam konteks penanganan Covid-19 mendudukkan vaksinasi sebagai hak warga negara yang pelaksanaannya bersifat voluntary alih-alih kewajiban (mandatory). Artinya, keputusan untuk menjalani vaksinasi atau tidak adalah sebuah keputusan individual yang harus dihormati,” Nanang menjelaskan pada Sesi II diskusi.

Percepatan Vaksinasi untuk Ciptakan Herd Immunity dan Kesejahteraan

Hajerati mengakui jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi masih jauh dari target untuk menciptakan herd immunity. “Target Pemerintah adalah pada April 2022 mencapai 208.265.720 orang yang divaksin. Sedangkan per tanggal 26 Agustus, baru 35 juta orang yang sudah divaksinasi dosis II,” ungkap Hajerati.

Saat ini Pemerintah menghadapi berbagai tantangan untuk mewujudkan target tersebut. Salah satu tantangannya adalah bahwa tidak sedikit orang yang menolak divaksinasi. Baik mereka yang tidak mau divaksinasi karena terpapar hoax ataupun alasan lainnya.

Demi percepatan vaksinasi, Pemerintah RI telah mendatangkan sejumlah merk vaksin dan menggratiskannya untuk masyarakat. Kata dokter penyakit dalam yang juga influencer Jeff Aloys Gunawan, semua jenis vaksin efektif mencegah infeksi virus corona termasuk varian Delta. Untuk itu, ia  berharap masyarakat memanfaatkan ketersedian vaksin yang disediakan Pemerintah.

“Kita patut bersyukur vaksin tersedia di Indonesia dan kita dapat memanfaatkannya secara mudah dan gratis. Di India harus bayar untuk vaksin, sekitar 160 ribu untuk sekali suntik,” kata Jeff saat menjadi narasuber pada Sesi I diskusi.

Menurutnya, banyak orang yang pilah-pilih jenis vaksin dengan berbagai pertimbangan, bahkan menunggu jenis vaksin yang jumlahnya terbatas atau bahkan belum tersedia, dengan alasan ingin mendapatkan jenis vaksin covid-19 terbaik.

“Tidak perlu pilah-pilih atau melakukan ‘vaccine shopping’, yang pada akhirnya tidak vaksinasi.” Dokter RS Siloam ini menyayangkan.

Lanjut Jeff, semua vaksin covid-19 yang ada di Indonesia sudah memenuhi standar WHO, karena efektivitasnya sudah di atas 50%. Sinovac perlindungannya 65,9%, Moderna 94%, Pfizer 95%, AstraZeneca 92%, Cansino 68%.

Untuk itu, semua vaksin yang tersedia di Indonesia itu bagus karena sudah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia (WHO). Jeff pun berharap masyarakat tidak perlu ragu untuk vaksinasi dengan apa pun jenis vaksinnya.

“Pilih vaksin yang tersedia. Tidak perlu menunggu vaksin jenis tertentu karena semuanya sudah di atas 50%. Jangan terjebak pada persentase-persentase tersebut. Persentase tersebut tidak menunjukkan mana vaksin yang lebih bagus dan mana yang kurang bagus,” saran Jeff.

Lanjut Jeff, persentase tersebut dihasilkan dari proses yang kompleks dan ditentukan pada banyak aspek. Selain itu kata Jeff, belum ada studi yang menunjukkan perbandingan vaksin satu dengan vaksin lain mana yang lebih baik.

Organisasi  kesehatan dunia (WHO) mengkategorikan vaksin covid-19 sebagai barang publik global (global public good). Untuk itu, vaksin harus memberikan sumbangsih signifikan untuk proteksi dan promosi yang berkeadilan bagi kesejahteraan semua masyarakat di seluruh dunia. Hal itu disampaikan oleh Diah Saminarsih, salah satu narasumber diskusi ini dalam Sesi I.

“Justru jangan sampai vaksin malah memperbesar ketidakadilan dan ketimpangan,” kata Penasihat Senior Urusan Gender dan Pemuda untuk Direktur Jendral WHO itu.

Lanjut Diah, keberadaan vaksin covid-19 harus melandas pada prinsip-prinsip kesejahteraan, penghargaan yang setara, keadilan secara global, keadilan secara nasional, saling menguntungkan, dan legitimacy.

Berdasarkan hal tersebut, WHO melalui platform COVAX Vacility memastikan keberadilan distrubsi vaksin covid-19. WHO melalu COVAX Vacility memastikan semua negara yang tergabung dalam WHO mendapat supply vaksin covid-19 sekurang-kurangnya 20% dari jumlah populasi warganya. Kata Diah, Indonesia menjadi salah satu ketua dari COVAX Vacility ini.

Diah menerangkan lebih jauh, bahwa vaksinasi saja tidak cukup membawa sebuah negara keluar dari pandemi. Vaksinasi harus diimbangi dengan  langkah-langkah pendukung.

“Vaksinasi sangat penting. Kalau ingin keluar dari pandemi, vaksinnya harus dikejar dan dipercepat ditambah tidak boleh kendor melaksanakan 3T, testing, tracing, dan treatment,” saran Diah.

Selain itu, kewaspadaan masyarakat juga diperlukan dengan rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, memakai masker, dan menjaga jarak.

Pandemi Covid-19 selain berdampak pada kesehatan masyarakat Indonesia, juga berdampak pada perekonomian masyarakat. Para pelaku usaha formal ataupun informal terkena dampaknya. Untuk itu, Herman Heizer (Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, HIPMI) berharap semua pihak dari pemerintah, masyarakat umum dan pelaku usaha untuk kompak dalam upaya keluar dari pandemi ini.

“Ini menjadi kewajiban kita semua untuk melakukan apa pun yang bisa mengakhiri pandemi ini. Salah satu hal penting yang bisa dilakukan adalah menmpercepat vaksinasi secara masif sehingga tercipta herd immunity,” kata Herman dalam diskusi.

Kata Herman, HIPMI ikut terlibat melancarkan percepatan vaksinasi kepada masyarakat di beberapa wilayah. Bukan hanya menyediakan tempat untuk vaksinasi tapi juga memberikan insentif sembako kepada masyarakat agar bersedia untuk divaksin.

Percepatan Vaksinasi Perlu Melibatkan Sektor Privat

Nanang Sunandar menilai, untuk mendorong percepatan vaksinasi perlu melibatkan sektor privat agar berpartisipasi secara aktif. “Lebih banyak non-pemerintah terlibat dalam proses pengadaan vaksin dan proses vaksinasi maka memberikan ruang bagi mereka yang bersedia dan mampu melakukan vaksinasi mandiri berbayar,” kata Nanang dalam diskusi ini.

Nanang mengatakan bahwa ekonomi vaksin tidak hanya dapat mendorong percepatan vaksinasi. Namun hal itu juga bisa menjadi jawaban atas persoalan pandemi yang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga ekonomi masyarakat.

“Ekonomi vaksin sebagai upaya di mana pelaksanaan vaksinasi tidak hanya untuk menjawab permasalahan kesehatan masyarakat, tapi juga bisa menumbuhkan industri kesehatan yang bisa menumbuhkan perekonomian,” ujar Nanang.

Senada dengan Nanang, Andree Surianta (Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, CIPS) menilai keterlibatan swasta dibutuhkan dalam upaya percepatan vaksinasi. Apalagu ada 35% masyarakat bersedia divaksinasi secara berbayar.

“Berdasarkan survey pada November 2020, 65% responden mau vaksin dan 35% persennya bersedia bayar. Pada akhirnya, vaksin digratiskan untuk semuanya,” ungkap Andree dalam diskusi.

Lanjut Andree, saat ini Pemerintah RI menggandeng swasta untuk melakukan akselarasi vaksinasi. Yakni, melalui Vaksinasi Gotong Royong (VGR). Namun sayangnya VGR ini mengundang polemik.

“Pada Mei 2021, 22.736 perusahaan mendaftarkan lebih dari 10 juta orang. 57% adalah perusahaan di Jakarta. Tetapi saat itu yang menjadi polemik; seeprti harga tidak transparan dan cukup tinggi, pendaftaran tidak gampang, dan stok yang tidak jelas,” beber Andree.

Pada akhirnya, lanjut Andree, program VGR baru menghabiskan sekitar satu juta dosis per 25 Agustus. Polemik VPR ni yang kemudian memunculkan usulan agar dibuka ruang vaksinasi berbayar secara individu, yang kemudian memunculkan perdebatan. Andree menyayangkan kenapa persoalan vaksinasi berbayar menjadi polemik dan mengundang perdebatan.

“Thailand, India dan Pakistan mengizinkan rumah sakit swasta untuk menyediakan vaksin covid-19 berbayar. Ada juga negara yang menjadikan vaksin covid-19 untuk paket pariwisata seperti Amerika, UEA, Maladewa,” ungkap Andree.

Meskipun demikian, Andree menyadari bahwa untuk saat ini program vaksinasi berbayar menghadapi dua tantangan. Pertama, terbatasnya pasokan vaksin global, sedangkan produksi vaksi nasional baru bisa dilakukan pada 2022. Kedua, persoalan distribusi seperti vaksin yang mudah rusak. Jika ingin menerapkan program vaksinasi berbayar, kata Andree, pastikan pasokannya tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *