“Memajukan kesejahteraan umum” merupakan satu di antara beberapa tujuan konstitusional dibentuknya Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai sebuah konsep, “kesejahteraan” merupakan lokus konvergensi dari berbagai kondisi yang merepresentasikan kehidupan manusia yang berkualitas. Di antara berbagai kondisi itu adalah kemakmuran, kesehatan fisik dan mental, kapasitas menalar, keterampilan, dan, tentu saja, kebahagiaan menjalani hidup sebagai manusia. Sementara, kata “umum” yang melekat pada konsep kesejahteraan memberikan sifat kemasyarakatan pada konsep tersebut, yang mana setiap anggota masyarakat, warga negara Indonesia, berhak menikmati kesejahteraan tersebut.
Jelas, cita-cita kesejahteraan umum yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 itu bersifat kompleks dan tak bisa direduksi ke dalam semata-mata urusan ekonomi. Sungguhpun demikian, tak bisa dimungkiri pula bahwa kesejahteraan dalam arti komprehensif tersebut bisa direalisasikan jika kondisi ekonomi tertentu—yakni kemakmuran—berhasil direalisasikan. Karena itu, mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi yang kompatibel dengan cita-cita kemakmuran tak akan pernah kekurangan relevansi dalam setiap upaya untuk merealisasikan kesejahteraan umum.
Kebebasan ekonomi adalah sebuah kerangka di mana prinsip-prinsip yang kompatibel dengan cita-cita kemakmuran terimplementasikan dalam kelembagaan dan proses ekonomi. Dalam kerangka kebebasan ekonomi (economic freedom), atau kita juga bisa menyebutnya sebagai kemerdekaan ekonomi (economic liberty), tercakup sejumlah prinsip yang dijiwai dengan semangat kemerdekaan bagi setiap anggota masyarakat dalam melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan pribadinya, tetapi juga bahwa kemerdekaan pribadi-pribadi dalam beraktivitas ekonomi, dalam interaksinya satu sama lain, saling memberikan manfaat dan berkontribusi bagi tercapainya kesejahteraan secara luas.
Pada level yang sangat mendasar, prinsip-prinsip itu adalah (1) pilihan pribadi, (2) pertukaran sukarela yang dikoordinasikan oleh pasar, (3) kebebasan untuk memasuki dan berkompetisi dalam pasar, dan (4) perlindungan atas pribadi-pribadi dan harta benda milik mereka dari agresi oleh pihak lain.[1]
Tidak seperti kerap disalahpahami bahwa kebebasan ekonomi akan menggerus cita-cita kesejahteraan umum karena berpijak pada kebebasan individu, yang berakar pada prasangka ideologis yang mempertentangkan kebebasan (freedom) dan kesetaraan (equality), berlimpah fakta menunjukkan bahwa derajat kebebasan ekonomi dalam suatu masyarakat berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara umum. Kesejahteraan ini tidak hanya tercermin dalam indikator ekonomi, tetapi juga indikator pendidikan dan kesehatan.
Untuk menyebut salah satunya, studi yang dilakukan oleh Heritage Foundation menemukan bahwa negara-negara dengan ekonomi yang bebas memiliki Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index, HDI) yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara dengan ekonomi yang kurang atau tidak bebas.[2] Kebebasan ekonomi menjadi prasyarat yang harus dipenuhi suatu negara untuk merealisasikan masyarakat yang makmur, terdidik, dan sehat.
Berada pada peringkat ke-116 dari 189 negara dan teritori politik dalam pencapaian HDI, harus diakui, Indonesia masih harus bekerja keras untuk dapat merealisasikan kesejahteraan umum yang diamanatkan konstitusi. Meskipun Indonesia sudah mengalami banyak kemajuan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial sejak proklamasi kemerdekaan, jika dibandingkan dengan negara-negara dengan usia kemerdekaan yang sama atau bahkan lebih muda, kinerja HDI Indonesia masih jauh tertinggal.
Pencapaian HDI Indonesia lebih rendah dari, misalnya, Singapura (peringkat ke-9), Korea Selatan (peringkat ke-22), dan Malaysia (peringkat ke-57). Kenyataan bahwa Indeks Kebebasan Ekonomi Singapura (peringkat ke-2), Korea Selatan (peringkat ke-29), dan Malaysia (peringkat ke-22) jauh lebih baik dari Indonesia (peringkat ke-56) menegaskan pengaruh kuat kebebasan ekonomi suatu negara terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Program kebebasan ekonomi bertujuan meningkatkan pemahaman dan penghargaan publik serta mendorong kebijakan publik yang lebih apresiatif pada hak-hak ekonomi yang didasarkan pada prinsip (1) pilihan pribadi, (2) pertukaran sukarela yang dikoordinasikan oleh pasar, (3) kebebasan untuk memasuki dan berkompetisi dalam pasar, dan (4) perlindungan atas pribadi-pribadi dan harta benda milik mereka dari agresi oleh pihak lain.
[1] Fraser Institute, Economic Freedom Basics
[2] Heritage, The Power of Economic Freedom