Kemajemukan adalah salah satu ciri utama dari realitas. Meskipun terdapat keumuman tertentu, unsur-unsur dalam realitas memiliki karakteristik yang beragam, yang karena itu masing-masing unsur pada saat yang sama bersifat unik satu sama lain.
Sebagai bagian dari realitas, kehidupan manusia juga ditandai dengan kemajemukan. Istilah “manusia” sendiri tak lain dari sebuah nama kategoris bagi organisme-organisme individual yang memiliki ciri-ciri bersama tertentu, yang membuat organisme-organisme individual itu bisa digolongkan dalam satu spesies yang berbeda dari spesies-spesies pada organisme-organisme yang lain.
Selain pada level spesies, kemajemukan juga menandai kehidupan manusia pada level sub-spesies seperti ras, gender, orientasi seksual, kepercayaan, etnis, bangsa, dan sebagainya. Sebagaimana pada level spesies, pengelompokan pada level sub-spesies didasarkan pada ciri-ciri bersama yang dimiliki sejumlah organisme individual, sehingga satu kelompok bisa digolongkan dalam satu ras yang berbeda dari ras-ras lain, dan seterusnya.
Namun begitu, individu manusia sebagai unit paling dasar yang menjadi subyek klasifikasi pada level spesies maupun sub-spesies tersebut satu sama lain bersifat unik. Di sisi lain, karena unit-unit individual tersebut juga berasosiasi untuk memenuhi kebutuhan masing-masing, dibutuhkan kesediaan dari setiap unit individual untuk berbagi ruang hidup dalam perbedaan secara damai.
Pluralisme merupakan paradigma yang relevan dengan kebutuhan manusia untuk berbagi ruang hidup di tengah perbedaan. Paradigma ini menuntut penerimaan atas kemajemukan sebagai fakta kemanusiaan, yang dioperasionalkan dalam sikap toleran terhadap perbedaan. Paradigma ini semakin relevan ketika masyarakat manusia dari waktu ke waktu semakin ditandai keberagaman ciri-ciri yang tidak semata-mata fisik, tapi juga mental; tidak semata-mata bawaan, tapi juga bentukan.
Hal yang kemudian penting diberikan perhatian ialah di atas fondasi apa toleransi itu harus dibangun. Persoalan-persoalan semacam apakah kita harus menoleransi intoleransi atau apakah segala macam bentuk perbedaan harus dihormati mengisyaratkan kebutuhan akan fondasi etis bagi paradigma pluralisme itu sendiri.
Watak kemajemukan yang makin kompleks dalam masyarakat dewasa ini, bagaimanapun, erat kaitannya dengan proses modernisasi. Salah satu ciri yang menonjol dalam modernisasi adalah kebangkitan individualisme, kesadaran individu manusia akan personalitasnya yang unik dan tak bisa sepenuhnya direduksi dalam “kolektivitas” atau “keumuman.”
Dalam era modern, perbedaan dalam kehidupan manusia tidak lagi cukup dipahami dalam kerangka kelompok-kelompok sub-spesies yang satu sama lain berbeda dalam karakteristik seperti ras, gender, orientasi seksual, etnis, agama, nasionalitas, dan semacamnya, karena, pada level yang mendasari semua klasifikasi, unit-unit individual manusia adalah unik satu sama lain.
Seseorang, misalnya, karena memiliki kesamaan ciri tertentu dengan sejumlah orang lain, mungkin diklasifikasikan sebagai pemeluk suatu agama tertentu yang bisa dibedakan dari orang-orang, yang karena ciri-ciri umum mereka, diklasifikasikan sebagai pemeluk agama lain. Namun, personalitas seorang pemeluk agama membuatnya memiliki pemaknaan yang tak akan sepenuhnya serupa meski dengan sesama pemeluk.
Situasi serupa juga berlaku dalam ras, gender, etnis, nasionalitas, dan kelompok-kelompok sub-spesies lainnya, di mana individu-individu mengkonstruksi makna kelompok afiliasinya dengan cara yang masing-masing berbeda.
Jelas paradigma pluralisme yang didasarkan pada etika komunitarian, di mana penghargaan atas perbedaan berhenti pada level hubungan di antara kelompok-kelompok yang berbeda, tidak memadai bagi kemajemukan masyarakat modern yang makin bercorak individualistik. Apa yang dibutuhkan sebagai fondasi pluralisme ialah etika liberal yang menyediakan ruang hidup bagi setiap individu untuk hidup bebas dari ancaman pihak lain, apakah pihak lain itu individu ataup kelompok.
Dalam kerangka etika liberal, toleransi dikembangkan di atas konsep tentang hak sebagai sebuah klaim yang melekat pada individu. Konsep hak dalam etika liberal berpijak pada asumsi filosofis bahwa setiap orang adalah pemilik sah atas dirinya-sendiri (self-ownership). Hak, dengan demikian, bukanlah klaim yang melekat pada kelompok-kelompok, apa pun itu, di mana individu-individu diklasifikasikan berdasarkan ciri-ciri tertentu yang dimiliki secara bersama-sama.
Karena setiap orang adalah pemilik sah atas dirinya-sendiri, ia berdaulat penuh atas tubuh dan kehidupannya, dengan segala karakteristik fisik maupun mental yang melekat pada ke-diri-annya, seperti anggota tubuh, bakat, tenaga, pikiran, hati nurani, dan sebagainya. Ini berarti individu seharusnya bebas untuk memiliki dan menggunakan itu semua untuk Kebebasan bekerja, kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, dan, secara umum, kebebasan untuk menjalani hidup menurut cara-cara yang dikehendaki demi tujuan-tujuan yang dipilih sendiri adalah contoh sejumlah hak yang diturunkan dari prinsip kepemilikan diri dalam etika liberal.
Kepemilikan diri membebaskan individu dari perilaku sewenang-wenang pihak lain dalam mengamalkan hak-hak yang didasarkan pada kepemilikan dirinya, seperti hak atas hidup; hak atas anggota tubuh dan tenaga; hak atas bakat, pikiran, dan hasil kreasinya; hak untuk mengekspresikan identitas, pikiran, dan keyakinannya serta memilih cara hidup sesuai preferensinya tanpa kuatir akan terancam keselamatan diri dan propertinya oleh gangguan dari pihak lain. Harus bebas dari ancaman kekerasan oleh orang lain selama ia mengamalkan hak-hak yang didasarkan atas kepemilikan dirinya itu tanpa mengancam hak-hak orang lain atas kepemilikan diri mereka.
Dalam relasi sosial, seseorang dikatakan toleran ketika sikap dan tindakannya memberikan keleluasaan bagi orang lain untuk merealisasikan hal-hal yang menjadi haknya, terlepas dari atribusi kelompok seperti ras, gender, orientasi seksual, agama, kebangsaan, dan sebagainya. Sebaliknya, ketika sikap dan tindakan seseorang mengakibatkan terhambatnya realisasi hak-hak orang lain, atau bahkan secara langsung melanggar hak-hak orang lain, ia adalah orang yang intoleran.
Sebagai contoh, seorang pemeluk agama bisa saja tidak menyetujui homoseksualitas. Etika liberal akan memandang ketidaksetujuan pemeluk agama ini layak ditoleransi, bahkan jika ketidaksetujuan ini dinyatakan secara tajam. Pemeluk agama ini tidak layak ditoleransi jika ketidaksetujuannya diekspresikan dalam cara-cara yang mengakibatkan terlanggarnya hak orang lain untuk hidup sebagai homoseksual dan mengekspresikan orientasi seksualnya secara damai.
Di sisi lain, seorang sekuler mungkin sangat jengkel pada pandangan pemeluk agama pada homoseksualitas. Etika liberal akan memandang kejengkelan ini layak ditoleransi, bahkan jika kejengkelan orang sekuler ini dinyatakan secara tajam. Orang sekuler ini tidak layak ditoleransi jika kejengkelannya diekspresikan dalam cara-cara yang mengakibatkan hak-hak si pemeluk agama terlanggar, termasuk hak untuk meyakini bahwa agama yang ia peluk tidak menyetujui homoseksualitas dan hak untuk menyebarluaskan keyakinannya itu secara damai.
Dengan demikian, konsep hak dalam etika liberal, yang didasarkan atas prinsip kepemilikan diri pada setiap orang, menjadi garis demarkasi antara wilayah di mana individu seharusnya bebas sehingga layak ditoleransi dan wilayah di mana ia tidak seharusnya bebas dan tidak layak ditoleransi.
Dalam etika liberal, toleransi tidak menoleransi intoleransi. Supremasi hukum berdasarkan etika liberal menjamin setiap individu bebas dari kesewenang-wenangan pihak lain dalam merealisasikan hak-haknya dan menjatuhkan sanksi atas pelaku intoleransi, yaitu individu atau kelompok yang tindakannya mengakibatkan orang lain terancam diri dan propertinya ketika merealisasikan hak-haknya.